MURAI BATU DIGDAYA
Friday, 24 April 2020
APRIL - MEI 2020 CUACA PANCAROBA
Sunday, 3 March 2019
YOUNG GUN NEW ADVENTURE
Young Gun adalah pejantan ekor panjang di Padepokan Bala6 Jakarta. Merupakan F1 dari jantan hutan bernama X-Urang (dibaca Kaliurang) milik om Amiex Malang. Karakter Young Gun sendiri adalah sangat narsis. Bisa dibilang ini adalah burung show. Makin diberi perhatian dia akan makin heboh memamerkan kelebihannya. Waktu dulu tahun 2012 kami take over lebih karena ekor panjangnya. Tapi ketika burung sudah dalam kandang segera terasa bahwa murai batu jantan yang satu ini punya banyak kelebihan bukan sekedar ekor panjangnya yang 25cm itu. Yang menonjol adalah Young Gun ini sangat Fighter. Mental tarungnya bukan hanya ditunjukkan dengan kegacoran yang diatas rata-rata tapi juga dibuktikan di arena Lomba. Beberapa kali ujicoba Young Gun tak pernah membuat kecewa penggantangnya. Menjadi lebih istimewa karena ternyata Young Gun adalah murai batu dengan level kecerdasan yang tinggi. Semua isian dari masteran bisa diserap dengan cepat bahkan sering mendapatkan isian baru dari oleh-oleh dari gantangan lomba. Soal suara kami beruntung karena Young Gun ternyata punya punya volume yang tembus berkarakter ngebass khas burung pegunungan tinggi. Entah dari mana asal usul orang tua Young Gun ini, pastinya dari Pulau Sumatera.
Tuesday, 2 October 2018
MISI KE LAMPUNG SELATAN
Kesempatan tidak datang 2 kali. Jadi ketika ditawari Haji Ari Suprawadi untuk menemani sebuah acara keluarga ke Pringsewu, Lampung langsung saya sambut dengan gegap gempita. itu karena beberapa alasan yaitu :
*Saya jarang beranjangsana ke Sumatera. Bisalah dihitung dengan jari tangan.
* Status sebagai turis gunung, membuat saya sangat antusias melihat Gunung Tanggamus (2012 mdpl) sebagai Lampung's 2nd highest.
* Karena kota Agung & reputasi murai Batu Kota Agung yang melegenda bahkan sampai sekarang. Sapa tauk bisa dapat yang asli.
* Kesempatan menimba ilmu dari 2 orang master kicau mania. Ini yang terpenting.
MURAI BATU KOTA AGUNG
Tuesday, 25 September 2018
PIALA RAJA JOGJA 2018
Tuesday, 4 September 2018
MURAI BATU, JALAK SUREN & CUCAK RAWA DICABUT DARI LIST DILINDUNGI
Pada pertemuan yang diprakarsai oleh kementrian KLHK yang diwakili oleh ibu Indra Exploitasia sebagai Direktur Konservasi & Keanekaragaman Hayati disampaikan Surat No.S.904/Menlhk-Sekjen/Kum.1/8/2018 Perihal
Thursday, 30 August 2018
MURAI BATU - KITTACINCLA MALABARICUS
Terkait Peraturan Menteri KLHK no 20, Ada pertanyaan dari rekan Kicau mania sekaligus breeder Murai Batu yaitu om Dwinanto Suswandanu terkait penamaan Kittacincla Malabaricus dan latar belakang rekomendasi LIPI kepada Menteri KLHK terkait list jenis burung yang dilindungi dimana Murai Batu termasuk didalamnya
Berikut jawaban dari pihak terkait dalam Hal ini LIPI :
Dengan hormat,
Menanggapi Permohonan Informasi Publik yang disampaikan Saudara sebelumnya berkenaan dengan status nama Murai Batu yang tercantum dalam Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Kittacincla malabarica yang digunakan dalam peraturan tersebut merupakan nama yang didasarkan pada hasil kajian taksonomi terbaru dari burung Murai Batu atau Kucica Hutan. Nama ilmiah sebelumnya, yaitu Copsychus malabaricus menjadi sinonim dari Kittacincla malabarica sehingga nama yang valid digunakan adalah Kittacincla malabarica.
2. Kittacincla malabarica, yang memiliki sebaran geografis di Indonesia meliputi Sumatera, Jawa dan Kalimantan. masuk dalam daftar jenis-jenis yang dilindungi undang-undang berdasarkan informasi bahwa adanya eksploitasi yang tinggi di habitat alaminya, sehingga populasi-populasi di Sumatera dan Kalimantan sangat menurun, sedangkan populasinya di Pulau Jawa diduga saat ini sudah punah. Menurut catatan Pusat Penelitian Biologi-LIPI jenis ini terakhir dijumpai dihabitat alaminya di salah satu pulau dekat Pulau Jawa pada tahun 2007.
3. Dengan masuknya jenis ini ke dalam daftar jenis-jenis yang dilindungi undang-undang, pengambilan burung dari habitat alaminya menjadi terlarang. Oleh karena itu kami sangat mendukung usaha penangkaran yang telah ada, saat ini sehingga kebutuhan pasar akan disediakan sepenuhnya dari usaha penangkaran.
4. Dalam kondisi dimana penangkar membutuhkan indukan dari alam untuk jenis-jenis yang dilindungi undang-undang, maka pemanfaatannya mengikuti peraturan yang ada.
5. Sehubungan dengan status IUCN Kittacincla malabarica di dalam website www.burung.org yang mengkategorikan jenis ini sebagai tidak terancam punah (Least concern/ LC), kami menyampaikan bahwa status tersebut adalah status global di mana populasi di luar Indonesia (seperti di India sampai Semenanjung Malaysia) masih cukup besar. Pertimbangan utama dalam penentuan status satwa yang dilindungi undang-undang di Indonesia adalah berdasarkan kondisi populasi jenis tersebut di Indonesia.
Demikian kami sampaikan dan kami mengharapkan dukungan dari Saudara dalam melaksanakan program konservasi burung Murai Batu/Kucica Hutan ini.
Hormat kami
PPID Pusat Penelitian Biologi LIPI
Sunday, 29 July 2018
MURAI BATU/KUCICA HUTAN TERMASUK BURUNG YANG DILINDUNGI
Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
“Setiap orang dilarang untuk
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).
Diliat dari pasal diatas, hanya Love Birds, Kenari, Anis Kembang & Anis merah Cucak Jenggot yang masih diijinkan sebagai gaco lomba kicau. Tambahan lagi adalah burung-burung impor
Implementasinya bagaimana?
Jadi Murai Batu masuk dalam kategori satwa yang dilindungiadalah Murai batu, dengan di berlakukannya Peraturan Menteri maka semua burung ternak dan koleksi milik masyarakat yg belum mempunyai Legalitas dari BKSDA semua harus diserahkan dulu kepada negara.
Selanjutnya burung tersebut diserahkan kembali kepada masyarakat dengan kategori F-0, dengan ketentuan khusus untuk tidak boleh diperjual belikan dan jika ada yg sakit atau mati harus membuat laporan kepada BKSDA, selanjutnya yang boleh di perjual-belikan adalah hasil ternak keturunan yang ke dua atau F-2 yang sudah di daftarkan sebagai aspek legalitas dan diberi identifikasi dengan ring dari BKSDA.
Setiap akan dilakukan transaksi jual beli hasil ternakan harus melakukan pelaporan kepada dinas terkait ; BKSDA dan Karantina Hewan untuk di berikan surat jalan dan legalitas serta surat bukti burung sehat tidak sakit setelah dilakukan pemeriksaan.
Peraturan nomor :
P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 adalah kelanjutan dari konsensus dunia yang tercantum di
https://www.birdlife.org dan juga http://www.iucnredlist.org
Sangat menggunjang jagad penghoby burung kicau baik yang rumahan maupun penggiat lomba kicau. Karena burung seperti Murai Batu dan Jalak Suren yang sudah ditangkaran ex-situ secara masal dimasukkan kedalam kategori di lindungi. Ini mengundang protes keras dari para peternak yang selama ini sudah bersusah payah merintis konservasi jenis burung ini. Secara ekonomi, jika Permen LKH 20 ini langsung efektif diterapkan maka kakkkaknk k
Sudah Ada komitmen tentang adanya ketentuan peralihan selama Masa transisi atas Peraturan Menteri LHK No.20 diatas.
SIARAN PERS »6 AUG 2018
Kini 919 Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar di Indonesia Dilindungi Undang-Undang
Nomor : SP. 427/HUMAS/PP/HMS.3/08/2018
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 6 Agustus 2018.
Sebanyak 1.771 jenis burung di dunia diketahui berada di Indonesia, bahkan 562 jenis diantaranya berstatus dilindungi. Status ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi, yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018.
Selain jenis burung, dalam peraturan ini juga tercantum jenis lain yang dilindungi, yaitu 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, sembilan jenis dari Krustasea, Muluska dan Xiphosura, serta satu jenis amphibi, sehingga total 919 jenis.
"Terdapat penambahan daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dalam P.20/2018, yaitu sebanyak 241 jenis atau 26% dari daftar yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 (PP.7/1999), tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa", jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno.
Penetapan jenis-jenis dilindungi ini, disampaikan Wiratno, untuk mencegah tumbuhan dan satwa dari kepunahan, akibat kerusakan habitat dan perdagangan (termasuk perburuan) yang tidak terkendali.
"Tanpa tindakan perlindungan, jenis-jenis terancam punah akan punah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kepunahan ini harus dihindarkan, karena seluruh species di dalam ekosistemnya mempunyai peran sangat sentral", lanjutnya.
Meskipun demikian, Wiratno menekankan,
upaya konservasi di habitat (insitu) merupakan jalan terbaik, yaitu melalui perlindungan populasi di habitat alam, dan perbaikan habitat, yang didukung sosialisasi, dan penegakan hukum.
"Namun apabila tindakan konservasi insitu tersebut tidak berhasil, maka dilakukan tindakan konservasi eksitu, yaitu dengan melakukan penangkaran yang hasilnya 10% dikembalikan ke alam (restocking)", Wiratno menambahkan alasan terbitnya P. 20/2018 ini.
Selain itu, perubahan jenis tumbuhan dan satwa dilindungi menjadi tidak dilindungi ataupun sebaliknya, merupakan mandat PP. 7/1999 pasal 4 ayat (3), setelah Menteri LHK mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan (Scientific Authority) LIPI.
"Burung berperan sentral dalam keseimbangan ekosistem, sebagai pengendali hama, penyerbukan dan penyebar biji. Sejak tahun 2000 hingga saat ini, terjadi penurunan populasi burung di habitat alamnya sebayak 50%", jelas Wiratno, terkait adanya penambahan jenis-jenis burung yang umum ditemukan, seperti Muray Batu, Pleci, dan Cicak Rawa.
Wiratno juga mengakui, pasca terbitnya P.20/2018, Pemerintah mendapat respon yang dinamis dari seluruh elemen masyarakat, khususnya dari komunitas pecinta burung berkicau. Respon ini disadarinya sebagai bentuk kecintaan terhadap burung.
"Tidak ada larangan melakukan pemeliharaan burung berkicau, hanya perlu kesadaran bahwa, pemeliharaan juga harus menjamin keberadaan burung berkicau di alam. Untuk itu kami mengajak semua pihak, untuk melestarikan spesies burung melalui konservasi insitu, yang didukung pengembangan konservasi eksitu", lanjut Wiratno.
Ketentuan peralihan juga akan diterbitkan lebih lanjut, sebagai pengaturan masa transisi yang meliputi pendataan kepemilikan, penandaan, dan proses izin penangkaran dan atau izin Lembaga konservasi. Terkait hal ini, Wiratno menyampaikan, KLHK akan segera merevisi P.20/2018 dengan menambahkan pasal Ketentuan Peralihan.
Dalam ketentuan peralihan akan diatur bahwa setiap orang yang mempunyai, menyimpan, memelihara, dan memperdagangkan jenis-jenis TSL, yang sebelumnya tidak termasuk dalam lampiran jenis-jenis yang dilindungi, maka terhadap jenis maupun spesimen tersebut, dianggap tidak termasuk jenis yang dilindungi. Adapun untuk masa transisi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen KSDAE.
Wiratno juga berharap, ke depannya agar semua burung berkicau yang dilombakan, dapat bersumber dari hasil penangkaran yang teregister, bercincin dan bersertifikat.
"Kami minta masyarakat dapat melaporkan kepemilikan jenis burung, guna proses pendataan dan penandaan oleh Balai Besar / Balai KSDA setempat", pungkas Wiratno. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Direktorat KKH Gedung Manggala Wanabhakti Blok VII Lantai 7 Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta (Nomor HP 081315003113).
Berdasarkan PP. 7/1999, kriteria penetapan suatu jenis menjadi dilindungi memiliki kriteria antara lain, mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan memiliki daerah penyebaran yang terbatas (endemik). Tujuan PP. 7/1999 itu sendiri adalah untuk : 1) Menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan; 2) Menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa; dan 3) Memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada.
Sebagaimana diketahui, saat ini mekanisme pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, telah diatur dalam PP Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dengan demikian, terdapat mekanisme bagi publik untuk memanfaatkan jenis tumbuhan dan satwa liar termasuk penangkaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. (*).
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081977933330
Informasi lebih lanjut :
1) Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen KSDAE.
Drh.Indra Exploitasia - 08111702551
2) Kepala Sub Direktorat Pemanfaatan Jenis, Direktorat KKH, Ditjen KSDAE
Nunu Anugrah - 081282747606
Moga2 makin semangat dan fokus
Monday, 23 July 2018
SIMPAN ANAKAN MURAI BATU TERNAKAN SENDIRI
Saturday, 7 July 2018
YOUNG GUN - NEW GENERATION
Breeder's Note
Papa :
X-Urang Jr, Ring Amiexs Malang ; 25 cm
Mama :
Bazooka Jr, Ring Rejo Sragen ; 17 cm
Sesuai referensi ukuran XXL papa & XL mama.
Trotolan Jantan besar sekelas Megatron Jr & Reog Jr. Trotolan betina secara kasat mata dan saat di pegang Juga lebih besar dari rata-rata.
Baik jantan & betina Lebih panjang dari trotolan Megatron Jr & Reog Jr. Bahkan yang betina saja lebih panjang dari Reog Jr jantan.
Posisi saat ini masih tebal lapisan lilinnya.
Medan/Sumatra dengan yang betina (Kanan atas) mengikut pada bapak yang putih 3 strip dan yang Jantan (Kiri Bawah) mirip ibunya yang medan.
Mata besar tajam.
Paruh medium rapat sempurna.
Takik pangkàl paruh menjauhi Mata.
Dada lebar dan bidang.
Kaki kokoh gerakan Lincah & sigap.
Tuesday, 5 June 2018
PURITANISME PENANGKARAN MURAI BATU RING DIGDAYA
Keanegaraman hayati inilah sebenarnya harta terbesar yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh.
Sunday, 3 June 2018
STUDI KASUS 6 : POLA EKOR DOMINAN PADA MURAI BATU
Soldier (Sabang b6) Ring RRBF trah Mr.A
Betina :
Rocky Jr trah ;
Jantan : Rocky (Nias) x Betina Reog Jr (bahorok) ------> B6
Dengan hasil pengamatan ekor trotol
Trotol Jantan : Pola Medan 4 ekor putih
Trotol betina : Pola ekor B6 Sabang (Kotor).
Makin memperkuat hipotesa Awal bahwa dari segi genetika Pola ekor paling dominan urutannya adalah :
1. WT (White Tail)
2. BT (Black tail)
3. B6
Masih Ada pasangan balak yang sedang kami tangkarkan. Kemungkinan hasilnya lebih Murni balaknya. Murai Batu asli Sabang balak 4 bernama F4ntastic dengan murai batu betina balak 6 hasil silangan pejantan Sabang balak 8 bernama KuDeTa dengan betina balak 4 hasil silangan pejantan black tail dengan betina medan.
Menarik untuk ditunggu pola ekor anakannya nanti. Untuk menambah referensi breeding.
Saturday, 26 May 2018
BREEDING SAAT CUACA PANCAROBA - Part 1
Sabar adalah hikmah.
Sabar adalah ikhtiar.
Sabar adalah bersyukur.
MB Tumenggung (MH Bahorok) begitu ditarik masuk ke penangkaran PB6 langsung bisa tune in dan beradaptasi mulus dengan suasana kandang besar.
Dari pengalaman menjodohkan Murai batu selama ini, untuk pejantan murai batu dengan karir bertahun-tahun sebagai gaco lapangan bahkan sampai ke even lomba kicau tingkat nasional, biasanya punya karakter super fighter. Apalagi seperti Tumenggung ini yang ber- typical head to head - berhadapan langsung dengan lawan saat beradu pukul materi kicauan. Model preman begini biasanya lebih gampang dijodohkan bila diberi betina yang berpengalaman (Janda). Karena bisa dibayangkan ephoria birahi bercampur naluri teritorial yang tinggi saat bertemu lawan jenis pertama kalinya, betina lepas trotol bisa cuma jadi sedekah Bumi nantinya.
Sesuai perkiraan, tak lama dijodohkan dengan betina senior ring Delta Kuda Liar Jr (trah bahorok) langsung produk. Lancar beberapa sesi sampai kemudian hasil nya zonk selama 4 sesi berturut- turut (hampir 3 bulan) saat masuk cuaca pancaroba dari musim hujan menuju musim kemarau.
Terapi vitamin, mineral & penjemuran terus kami terapkan untuk pasangan ini dengan target menjaga kesehatan & stamina selama masa peralihan musim yang biasanya membawa penyakit bahkan kematian bagi indukan & trotolan. Penting Waras pokoke.
Alhamdulillah saat ini sudah mulai produksi lagi. Blom kesampaian dapat anak betinanya nih. Tumenggung sangat istimewa soalnya di Volume. Barang sedikit bisa angkat kualitas basic blood Ring Digdaya ke next level.
InsyaAllah
Monday, 16 April 2018
JANTAN ATAU BETINA?
Tuesday, 21 November 2017
TANGGA UNTUK MURAI BATU BETINA YANG SEDANG GENDONG TELUR
Breeder harus bertindak. Salah satu cara yang cukup efektif membantu adalah dengan membuatkan semacam tangga yang berupa serial tangkringan dengan jarak yang tidak terlalu jauh tinggi satu sama lainnya sehingga dapat digunakan sebagai panjatan bagi si betina untuk mencapai glodak sangkarnya.
Semoga bermanfaat.
Friday, 3 November 2017
BAHAYA LATENT 2 KICAU MANIA INDONESIA
Berikut adalah status Facebook dari seorang Kicau Mania yang sering ikut lomba kicau. Yap... Lagi lagi om Beleth 13.
#statuskontroversial
Event besar sebenernya yang untung itu siapa sih...?
Apa rakyat jelata yg rela nabung buat beli tiket?
Atau orang kaya yang gayanya penghobi...?
Kalau penafsiranku sih yang di untungkan orang kaya... (terserah kalau penafsiranmu berbeda dengan ku yo ojo nesu ya...)
Kok bisa...?
Lha burungnya dia bisa jaminan juara.
Lomba belum mulai saja, juara sudah di tangan kok..
Hadiah ya ga butuh... Buat apa uang kecil. Ngotorin gigi aja katanya.
Yg di tunggu kan sold-out harga fantastis.
Masuk akal kan kalau sesama bos pasti berani beli mahal dan akan terjadi transaksi fantastis usai event.
Coba, mana ada rakyat jelata yg sold out mahal ?
Ada... tapi langka.
Trus event besar selain bos, siapa lagi yg di untungkan?
Ya pasukan odenglah (Juri)
Kalau soal hadiah si bos gak perlu.
Gak diambil kalaupun burungnya dimenangkan Juri.
Malah di tambahin lagi biar si burung tembus harga fantastis dg bantuan kompor-kompor nyala api biru yang apinya stabil gak kelihatan tapi panasnya tembus sampai dalam pori-pori.
Lha trus rakyat jelata suruh kondangan saja dan dapat kesempatan foto bersama orang-orang kondang di dunia burung itu saja sudah sueneeeeng bangeeet kok...
Kalau gak percaya, tunggu saja...
Bila ada event besar, pasti banyak rakyat jelata yg majang fotonya bersama tokoh-tokoh kondang perburungan.
Makanya, seperti temen luar pulau saya (namanya di sensor, takut kondang orangnya) walau burungnya kerja edan bongkar isian sampai muntah darah ya paling juara harapan saja.
Sekali lagi, ini penafsiranku lho ya....
Ojo nesu kalau beda dg penafsiranmu
Wkwkwkwkwkw.
#HidupLatberan..
Komentar saya atas status ini adalah
SAD but TRUE yang artinya ini sebuah kenyataan yang memprihatinkan.
Kenapa latberan? Karena menurut om Beleth 13, lomba kicau kelas latihan bersama ini sebenarnya indikator yang relatif bersih dari KKN pelomba dengan Juri/EO lomba kicau.
Mungkin karena dikelas latberan ini aspek silaturahminya lebih kental, dimana mayoritas sesama pelomba & pengadil sama-sama berasal dari akar sosial dan lingkungan sekitar yang sama. Tentunya dengan tiket & hadiah lomba yang lebih merakyat. Biasanya murni niat dari para pelomba hanya ingin menguji kualitas burungnya dan sejauh mana setingannya jalan .
Sementara pada even lomba yang lebih besar di level regional apalagi nasional tentunya ada tiket & hadiah lomba yang lebih aduhai pula. Sudah mulai terasa nilai ekonominya karena gengsi juga jadi pemicu ambisi sebagaimana yang ditulis oleh om Beleth 13 diatas.
Friday, 6 October 2017
BAHAYA LATENT HOBI KICAU INDONESIA - PART 1
Dibawah ini adalah tulisan yang sangat inspiratif dari sohib saya yang beken dengan nama BELETH 13 yang mengibarkan bendera DISTRICT 13 Majalengka.
Apa yang menjadi bahan tulisan adalah berdasarkan pengalamannya berkecimpung dalam hobi kicau mania terutama di Branjangan, Murai Batu & Love Bird. Secara kebetulan dan pas sekali tulisannya sangat mewakili apa yang kami juga rasakan.
Mari simak tulisan om Beleth 13 berikut ini
#KopiBasahBasahBecekDiSelaHujanGaNiat
PS : dilarang tersinggung ataupun merasa terserang oleh postingan saya ini. mohon di maafkan saja ya om-om master suhu senior. 🙏
Harga sangkar modalnya beda-beda tipis dari pengrajin. Kwalitasnya ya 11-12 lah antara merk 1 dg merk yg lain. Tapi harga di pasaran seperti ombak laut di beda-beda lokasi. Ada yang tenang seperti di pantai utara dan ada yang tinggi seperti di pantai selatan.
Gak ada masalah dan gak ada yang nglarang..
Penggemar kicau sudah sangat mewabah di seluruh pelosok negri. Ada yang tiba-tiba kaya karena burungnya laku mahal, ada yang selalu komplan-komplen kena goreng di salah satu event.
Gak ada masalah dan gak ada yang nglarang...
Merk makin laris karna larisnya event, keutungan makin menggila dan kwalitas makin merosot.
Gak ada masalah dan gak ada yang nglarang...
Pengrajin-pengrajin lokal yg tak punya merk makin sempit ruang geraknya. Menciptakan hasil karya luar-biasa sudah tak ada gunanya karena gak akan bisa terpakai di lomba bergengsi yang ada di tiap minggunya. Akhirnya ya mengeluh dan makin terlantar anak istrinya.
Gak ada masalah dan gak ada yang nglarang...
Merk makin menggila dengan ekspansi areanya dan mencetak sendiri juri-juri di bawah benderanya. Persaingan makin runyam, boom sana dan boom sini. Di bentrokin dan di tandingin event akbarnya seperti halnya Indomart dan Alfamart yg selalu nempel kayak perangko berebut pembeli.
Gak ada masalah dan gak ada yang nglarang...
Para panglima besar pada runtuh dan memecahkan diri mendirikan kerajaan sendiri, melatih prajurit-prajuritnya sendiri, menciptakan event sendiri, dan akhirnya pun menciptakan merk sendiri.
Gak ada masalah dan gak ada yang nglarang...
Tapi andai saja Merk tetap berdiri murni seperti halnya merk Nike, Adidas, Puma, Reebox, dll yang tetap sendiri tapi mensponsori klub bola pasti akan lebih terorganisir dan melahirkan yang namanya pertunjukan penuh kwalitas.
Misalkan, Event Organizer (EO) kicau berdiri sendiri seperti halnya sebuah Production House (PH) yg di kontrak oleh TV atau menawarkan event ke TV, pasti akan melahirkan sebuah event yang istimewa. Tiap EO akan meramu sebuah KONTES BURUNG dengan sistem yang terkoordinir matang, dengan juri yang memang dahsyat dan kemasan yang menarik. Karena EO perlu sponsor dari salah satu merk untuk menggelar acaranya dan skaligus di pilih oleh kicaumania untuk merapat. EO akan berdiri sendiri, bahkan juri pun ada agen-nya sendiri untuk di rekrut EO di event-nya. Si Merk berada di balik layar untuk mengawasi kwalitas kerja si EO dan kicaumania menjadi penentu hebat dan tidaknya EO masing-masing.
Jangan sampai EO pun akhirnya menciptakan merk untuk memonopoli lomba, karena kwalitasnya tentu gak akan menjadi fokus utama, fokus utama adalah merk nya laris manis dengan banyaknya peraturan WAJIB merk. Akhirnya kesimpulan kwalitas sudah tidak-ada. Yang ada adalah "seng penting laris".
Andai EO berdiri sendiri, Merk mensponsori pasti akan melahirkan kwalitas pertunjukan yg menawan. Pengrajin sangkar pinggiran berkesempatan tetap bisa hidup. Mungkin bila ada sponsor tunggal, barulah ada kebijakan "Pemakai Merk" mendapatkan plus darr si Sponsor, tinggal bagaimana EO meramunya...
Kalau seperti sekarang ini, lama-lama kwalitas akan mati tapi merk-merk akan tambah banyak, dan makin runyam fenomena musuh dalam selimutnya. Sementara dengan Kwalitas juri standar-standar saja, kwalitas event juga akan standar-standar saja.
Semoga suatu saat nanti akan di bentuk EO-EO murni dan juri-juri murni yg berdiri sendiri. Karena kicaumania sekarang sudah tidak menjadi hobi murni, tapi sudah menjadi ladang sandang pangan buat sebagian orang. Dan Merk mau mensponsorinya.
Maka jaya dan tidaknya Merk akan tergantung pada kwalitasnya dan kejelian dalam mensponsori EO yg mana..
Sukses dan tidaknya EO akan tergantung pada kwalitas pengorganisasian eventnya. Jika gak bisa jaga kwalitas event, siap siap modarlah si EO..
Jaya dan tidaknya Juri/Team Juri akan tergantung kwalitas kerja yang bersangkutan di penilaiannya. Nilainya ngawur, tamatlah karirnya sebagai juri..
Kicaumania yang hobi nyogok untuk jadi juara akan tersisih dengan sendirinya dan akan melahirkan kicaumania yg baru yg lebih istimewa kwalitas burung yg dibawanya..
Semoga......
Gak ada masalah dan gak ada yang nglarang....
(Sudah diedit oleh admin untuk redaksional tanpa merubah maksud & tujuan penulisan)
Berikut adalah beberapa tanggapan dari teman-teman kicau mania dari om Beleth 13