Sunday, 29 July 2018

MURAI BATU/KUCICA HUTAN TERMASUK BURUNG YANG DILINDUNGI

Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

“Setiap orang dilarang untuk

a.    menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b.    menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c.    mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d.    memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e.    mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”

Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).

Diliat dari pasal diatas, hanya Love Birds, Kenari, Anis Kembang & Anis merah Cucak Jenggot yang masih diijinkan sebagai gaco lomba kicau. Tambahan lagi adalah burung-burung impor

Implementasinya bagaimana?
Jadi Murai Batu masuk dalam kategori satwa yang dilindungiadalah Murai batu, dengan di berlakukannya Peraturan Menteri maka semua burung ternak dan koleksi milik masyarakat yg belum mempunyai Legalitas dari BKSDA semua harus diserahkan dulu kepada negara.
Selanjutnya burung tersebut diserahkan kembali kepada masyarakat dengan kategori F-0, dengan ketentuan khusus untuk tidak boleh diperjual belikan dan jika ada yg sakit atau mati harus membuat laporan kepada BKSDA, selanjutnya yang boleh di perjual-belikan adalah hasil ternak keturunan yang ke dua atau F-2 yang sudah di daftarkan sebagai aspek legalitas dan diberi identifikasi dengan ring dari BKSDA.
Setiap akan dilakukan transaksi jual beli hasil ternakan harus melakukan pelaporan kepada dinas terkait ; BKSDA  dan Karantina Hewan untuk di berikan surat jalan dan legalitas serta surat bukti burung sehat tidak sakit setelah dilakukan pemeriksaan.

Peraturan nomor :   

P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 adalah kelanjutan dari konsensus dunia yang tercantum di 

https://www.birdlife.org dan juga http://www.iucnredlist.org

Sangat menggunjang jagad penghoby burung kicau baik yang rumahan maupun penggiat lomba kicau. Karena burung seperti Murai Batu dan Jalak Suren yang sudah ditangkaran ex-situ secara masal dimasukkan kedalam kategori di lindungi. Ini mengundang protes keras dari para peternak yang selama ini sudah bersusah payah merintis konservasi jenis burung ini. Secara ekonomi, jika Permen LKH 20 ini langsung efektif diterapkan maka kakkkaknk k

Sudah Ada komitmen tentang adanya ketentuan peralihan selama Masa transisi atas  Peraturan Menteri LHK No.20 diatas.

SIARAN PERS »6  AUG 2018

Kini 919 Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar di Indonesia Dilindungi Undang-Undang

Nomor : SP. 427/HUMAS/PP/HMS.3/08/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 6 Agustus 2018. 

Sebanyak 1.771 jenis burung di dunia diketahui berada di Indonesia, bahkan 562 jenis diantaranya berstatus dilindungi. Status ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi, yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018.

Selain jenis burung, dalam peraturan ini juga tercantum jenis lain yang dilindungi, yaitu 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, sembilan jenis dari Krustasea, Muluska dan Xiphosura, serta satu jenis amphibi, sehingga total 919 jenis. 

"Terdapat penambahan daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dalam P.20/2018, yaitu sebanyak 241 jenis atau 26% dari daftar yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 (PP.7/1999), tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa", jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno.

Penetapan jenis-jenis dilindungi ini, disampaikan Wiratno, untuk mencegah tumbuhan dan satwa dari kepunahan, akibat kerusakan habitat dan perdagangan (termasuk perburuan) yang tidak terkendali.

"Tanpa tindakan perlindungan, jenis-jenis terancam punah akan punah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kepunahan ini harus dihindarkan, karena seluruh species di dalam ekosistemnya mempunyai peran sangat sentral", lanjutnya.

Meskipun demikian, Wiratno menekankan, 

upaya konservasi di habitat (insitu) merupakan jalan terbaik, yaitu melalui perlindungan populasi di habitat alam, dan perbaikan habitat, yang didukung sosialisasi, dan penegakan hukum.

"Namun apabila tindakan konservasi insitu tersebut tidak berhasil, maka dilakukan tindakan konservasi eksitu, yaitu dengan melakukan penangkaran yang hasilnya 10% dikembalikan ke alam (restocking)", Wiratno menambahkan alasan terbitnya P. 20/2018 ini.

Selain itu, perubahan jenis tumbuhan dan satwa dilindungi menjadi tidak dilindungi ataupun sebaliknya, merupakan mandat PP. 7/1999 pasal 4 ayat (3), setelah Menteri LHK mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan (Scientific Authority) LIPI. 

"Burung berperan sentral dalam keseimbangan ekosistem, sebagai pengendali hama, penyerbukan dan penyebar biji. Sejak tahun 2000 hingga saat ini, terjadi penurunan populasi burung di habitat alamnya sebayak 50%", jelas Wiratno, terkait adanya penambahan jenis-jenis burung yang umum ditemukan, seperti Muray Batu, Pleci, dan Cicak Rawa.

Wiratno juga mengakui, pasca terbitnya P.20/2018, Pemerintah mendapat respon yang dinamis dari seluruh elemen masyarakat, khususnya dari komunitas pecinta burung berkicau. Respon ini disadarinya sebagai bentuk kecintaan terhadap burung.

"Tidak ada larangan melakukan pemeliharaan burung berkicau, hanya perlu kesadaran bahwa, pemeliharaan juga harus menjamin keberadaan burung berkicau di alam. Untuk itu kami mengajak semua pihak, untuk melestarikan spesies burung melalui konservasi insitu, yang didukung pengembangan konservasi eksitu", lanjut Wiratno.

Ketentuan peralihan juga akan diterbitkan lebih lanjut, sebagai pengaturan masa transisi yang meliputi pendataan kepemilikan, penandaan, dan proses izin penangkaran dan atau izin Lembaga konservasi. Terkait hal ini, Wiratno menyampaikan, KLHK akan segera merevisi P.20/2018 dengan menambahkan pasal Ketentuan Peralihan. 

Dalam ketentuan peralihan akan diatur bahwa setiap orang yang mempunyai, menyimpan, memelihara, dan memperdagangkan jenis-jenis TSL, yang sebelumnya tidak termasuk dalam lampiran jenis-jenis yang dilindungi, maka terhadap jenis maupun spesimen tersebut, dianggap tidak termasuk jenis yang dilindungi. Adapun untuk masa transisi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen KSDAE.

Wiratno juga berharap, ke depannya agar semua burung berkicau yang dilombakan, dapat bersumber dari hasil penangkaran yang teregister, bercincin dan bersertifikat. 

"Kami minta masyarakat dapat melaporkan kepemilikan jenis burung, guna proses pendataan dan penandaan oleh Balai Besar / Balai KSDA setempat", pungkas Wiratno. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Direktorat KKH Gedung Manggala Wanabhakti Blok VII Lantai 7 Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta (Nomor HP 081315003113).

Berdasarkan PP. 7/1999, kriteria penetapan suatu jenis menjadi dilindungi memiliki kriteria antara lain, mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan memiliki daerah penyebaran yang terbatas (endemik). Tujuan PP. 7/1999 itu sendiri adalah untuk : 1) Menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan; 2) Menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa; dan 3) Memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada.

Sebagaimana diketahui, saat ini mekanisme pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, telah diatur dalam PP Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dengan demikian, terdapat mekanisme bagi publik untuk memanfaatkan jenis tumbuhan dan satwa liar termasuk penangkaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. (*).


Penanggung jawab berita: 

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 

Djati Witjaksono Hadi – 081977933330


Informasi lebih lanjut :

1) Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen KSDAE.

Drh.Indra Exploitasia - 08111702551

2) Kepala Sub Direktorat Pemanfaatan Jenis, Direktorat KKH, Ditjen KSDAE

Nunu Anugrah - 081282747606

Moga2 makin semangat dan fokus

Monday, 23 July 2018

SIMPAN ANAKAN MURAI BATU TERNAKAN SENDIRI

Indukan pejantan di PB6 tidak banyak sekitar 30 ekor saja dengan stok betina murai batu hampir 60 ekor. Yang masuk kandang tangkaran sekitar 12-18 pasangan monogami saja agar perawat bisa lebih leluasa mengamati dinamika perikehidupan indukan di kandang. Murai batu Jantan yang lain dalam perawatan mabung atau sedang meniti karir di arena lomba.
Dengan stok betina 2x jumlah jantan, memang terasa sebagai bentuk kemewahan yang kami syukuri.  Kalau sekedar mencari pasangan dengan kualitas yang setara soal bibit, bobot & bebetnya itu sangat mudah sekali. Bahkan dengan metode si Pejantan dapat memilih betinanya sendiri, berlimpah sih.

Tapi, karena blueprint penangkaran PB6 adalah galur murni, maka kadang pilihannya menjadi sangat sempit bahkan kadang tertutup rapat. Misalnya ada jantan habitat Pasaman tapi betinanya mabung. Ada betina habitat Tangse, tapi jantannya mati. Itulah yang menyebabkan harus dilakukan kompromi dengan menyilangkan jantan betina yang berbeda habitatnya.


Dari pengalaman yang sudah kami dapatkan, hasil silangan antar habitat ini ternyata juga Punya kualitas yang mumpuni dan menarik untuk pembeli MB Trotolan ring digdaya yang tidak terlalu peduli dengan kemurnian darah trotolan, pokoke trah jawara... Yang penting Lihat.... suka... bayar! . Untuk yang Galur Murni, mb jantan trotolan sisa yang tidak dipilih oleh pembeli, sengaja satu ekor kami niatkan disimpan sendiri untuk kontrol kualitas sekaligus regenerasi indukan. Sedangkan trotolan dari pasangan indukan habitat silang biasanya ludes terjual tanpa sisa. Nah ini masalahnya hehehehe. Kadang kami sebagai breeder sekaligus MB mania ngiler juga pingin juga punya anakannya .
 
Pada kasus anakan Parcel (pasaman) x Megatron Jr (bahorok) Sampai pada titik susah tidur akibat rada menyesal tidak sempat umpetin 1 anakannya yang terlanjur habis di boyong teman-teman pecinta MB Ring hasil ternakan.
"Kan bisa om cetak lagi nanti kalau indukannya dah kelar mabung", celetuk Lintang Putra Menggala yang baurekso PB6. 
"Iya" ... Yarin, dia tidak tahu, bahwa nanti selesai mabung si Parcel bakalan balik ke breeding Galur Murni lagi .
Atau kasus anakan mb bahorok bernama Tumenggung yang salah satu anakan generasi awal disimpan master Sulistio Raharjo dan ternyata saat mulai mabung  lepas trotol malah dikasih beli kepada temannya. Karena beliau terlanjur kesemsem dengan trah Tumenggung ini akhirnya kami niatkan simpan anakan Tumenggung sesi yang terakhir sebelum mabung untuk beliau .... Ganti bulu ternyata malah jadi betina. Nasib ya mbah... xixixi.

Itulah sekelumit kisah breeder. Yang senang jadi tawa, yang susah tetap menjadi cerita.
Jadi jangan takut bahagia ya sayang.

Saturday, 7 July 2018

YOUNG GUN - NEW GENERATION


Breeder's Note
YOUNG GUN Jr. New Generation. 1st session.
Papa :
X-Urang Jr, Ring Amiexs Malang ; 25 cm
Mama :
Bazooka Jr, Ring Rejo Sragen ; 17 cm
Pengamatan setelah bisa makan sendiri (1.5 bulan)
Postur :
Sesuai referensi ukuran XXL papa & XL mama.
Trotolan Jantan besar sekelas  Megatron Jr & Reog Jr. Trotolan betina secara kasat mata dan saat di pegang Juga lebih besar dari rata-rata.
Ekor :
Baik jantan & betina Lebih panjang dari trotolan Megatron Jr & Reog Jr. Bahkan yang betina saja lebih panjang dari Reog Jr jantan.
Posisi saat ini masih tebal lapisan lilinnya.
Pola Ekor:
Medan/Sumatra dengan yang betina (Kanan atas) mengikut pada bapak yang putih 3 strip dan yang Jantan (Kiri Bawah) mirip ibunya yang medan.
Katurangan:
Mata besar tajam.
Paruh medium rapat sempurna.
Takik pangkàl paruh menjauhi Mata.
Dada lebar dan bidang.
Kaki kokoh gerakan Lincah & sigap.
To be Continued.