Terkait Peraturan Menteri KLHK no 20, Ada pertanyaan dari rekan Kicau mania sekaligus breeder Murai Batu yaitu om Dwinanto Suswandanu terkait penamaan Kittacincla Malabaricus dan latar belakang rekomendasi LIPI kepada Menteri KLHK terkait list jenis burung yang dilindungi dimana Murai Batu termasuk didalamnya
Berikut jawaban dari pihak terkait dalam Hal ini LIPI :
Dengan hormat,
Menanggapi Permohonan Informasi Publik yang disampaikan Saudara sebelumnya berkenaan dengan status nama Murai Batu yang tercantum dalam Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/ 2018, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Kittacincla malabarica yang digunakan dalam peraturan tersebut merupakan nama yang didasarkan pada hasil kajian taksonomi terbaru dari burung Murai Batu atau Kucica Hutan. Nama ilmiah sebelumnya, yaitu Copsychus malabaricus menjadi sinonim dari Kittacincla malabarica sehingga nama yang valid digunakan adalah Kittacincla malabarica.
2. Kittacincla malabarica, yang memiliki sebaran geografis di Indonesia meliputi Sumatera, Jawa dan Kalimantan. masuk dalam daftar jenis-jenis yang dilindungi undang-undang berdasarkan informasi bahwa adanya eksploitasi yang tinggi di habitat alaminya, sehingga populasi-populasi di Sumatera dan Kalimantan sangat menurun, sedangkan populasinya di Pulau Jawa diduga saat ini sudah punah. Menurut catatan Pusat Penelitian Biologi-LIPI jenis ini terakhir dijumpai dihabitat alaminya di salah satu pulau dekat Pulau Jawa pada tahun 2007.
3. Dengan masuknya jenis ini ke dalam daftar jenis-jenis yang dilindungi undang-undang, pengambilan burung dari habitat alaminya menjadi terlarang. Oleh karena itu kami sangat mendukung usaha penangkaran yang telah ada, saat ini sehingga kebutuhan pasar akan disediakan sepenuhnya dari usaha penangkaran.
4. Dalam kondisi dimana penangkar membutuhkan indukan dari alam untuk jenis-jenis yang dilindungi undang-undang, maka pemanfaatannya mengikuti peraturan yang ada.
5. Sehubungan dengan status IUCN Kittacincla malabarica di dalam website www.burung.org yang mengkategorikan jenis ini sebagai tidak terancam punah (Least concern/ LC), kami menyampaikan bahwa status tersebut adalah status global di mana populasi di luar Indonesia (seperti di India sampai Semenanjung Malaysia) masih cukup besar. Pertimbangan utama dalam penentuan status satwa yang dilindungi undang-undang di Indonesia adalah berdasarkan kondisi populasi jenis tersebut di Indonesia.
Demikian kami sampaikan dan kami mengharapkan dukungan dari Saudara dalam melaksanakan program konservasi burung Murai Batu/Kucica Hutan ini.
Hormat kami
PPID Pusat Penelitian Biologi LIPI
No comments:
Post a Comment